Senin, 02 April 2018
Masyarakat Badui dan Masyarakat Desa di Arab Saudi
Masyarakat Badui dan Masyarakat Desa di Arab Saudi Rudi Ruhimat, S.Hum.
Email: rudiruhimat@gmail.com
Pendahuluan
Arab Saudi adalah suatu kawasan yang sebagian besar ditutupi oleh hamparan gurun pasir. Secara historis, masyarakat yang hidup di kawasan tersebut terdiri dari berbagai kabilah atau suku. Setiap suku memiliki ciri khasnya tersendiri yang terbagi menjadi dua golongan masyarakat yang memiliki pola kehidupan yang berbeda. Para pengamat sejarah menamakan mereka dengan istilah kelompok badu dan hader. Badu adalah sebutan bagi masyarakat badui yang hidup berpidah-pind
ah atau tidak tinggal menetap (nomaden) sedangkan hader adalah masyaraat mukim yang tinggal menetap.
Philip K. Hitti menjelaskan dalam bukunya History of The Arabs, sesungguhnya tidak selamanya ada garis tegas yang memisahkan antara masyarakat badu dan hader. Kadang kala bisa saja pada waktu tertentu terjadi perubahan pola hidup dari beberapa masyarakat badu menjadi masyarakat hader. Selama perjalanannya ini selalu diwarnai masa-masa transisi sehingga dengan demikian keberlanjutan pola hidup masyarakat hader selalu mendapatkan penyegaran dari masyarakat badu yang merubah pola hidup mereka.
Kawasan Timur Tengah secara umum dan Arab Saudi khususnya adalah kawasan yang sebagian besar diliputi tanah gersang dan tandus. Oleh karena itu tidak dapat dipungkiri bahwa kondisi tersebut memiliki pengaruh yang sangat besar terhadap kejiwaan masyarakatnya sebagaimana dijelaskan oleh Wardana Wargadinata dalam bukunya Sastra Arab Lintas Budaya. Keadaan gersang tersebut mendorong masyarakat Arab secara umum untuk melakukan perniagaan ke daerah lain. Selain itu keadaan tersebut juga membentuk karakteristik individu yang senantiasa ingin selalu bebas, tidak ada interfensi, dan tidak suka didominasi oleh pihak lain. Hal tersebut dikuatkan dengan hasil penelitian yang pernah dilakukan oleh seorang sejarawan Eropa, Starbo yang menyatakan bahwa “masyarakat Arab adalah satu-satunya masyarakat yang tidak mengirimkan duta kepada Alexander Agung yang pernah bercita-cinta menjadikan Arabia sebagai bagian dari wilayah kekuasaanya.”
Uraian dalam makalah ini akan menjelaskan pola kehidupan antara masyarakat badu dan hader. Meskipun secara khusus uraian ini menyangkut masyarakat badu-hader di Arab Saudi akan tetapi pola tersebut secara umum memiliki kesamaan yang intergral dengan masyarakat badu-hader di kawasan arab lainnya. Selain itu, dalam makalah ini penulis mengkhususkan kelompok hader yang diangkat adalah kelompok masyarakat desa dan petani. Pada kedua kelompok masyarakat tersebut akan dijelaskan mengenai Profil, kehidupan social, sistem politik, dan kemudian penulis akan memberikan kesimpulan yang menjawab rumusan masalah mengenai faktor apa saja yang membedakan pola hidup kedua kelompok masyarakat tersebut.
Masyarakat Badui
Profil Masyarakat Badui
Orang badui yang dikenal dengan sukubadu adalah sekelompok manusia yang hidup di gurun pasir yang jauh dari perkotaan. Mereka adalah kelompok orang-orang yang tidak pernah tinggal menetap (nomaden) dan tidak mau menyatu dengan masyarakat perkotaan, namun di sekitar akhir abad 20 mereka sudah banyak yang berbaur dengan masyarakat kota. Sebagaimana di Arab Saudi khususnya, orang-orang badui di ikutsertakan oleh pemerintah untuk berpartisipasi di lembaga pertahanan nasional (Halim Barakat). Konkritnya, pemerintah memfasilitasi orang-orang badui untuk berkiprah menjadi anggota militer dan keamanan nasional.
Pada dasarnya, gaya hidup orang badui sangatlah unik. Di satu sisi mereka adalah orang yang keras namun di sisi lain mereka sangat peduli. Sifat keras mereka biasanya muncul jika mendapat ancaman dari kelompok lain atau ketika berseteru dengan kelompok dari suku lain, mereka akan gigih dan keras membela kelompoknya. Sedangkan sifat peduli dan solidaritas tinggi akan timbul pada sesama anggota kelompok mereka. Karakter ini terbentuk oleh lingkungan tempat tinggal mereka yang seakan menuntut mereka untuk hidup demikian agar mereka bisa tetap bertahan hidup. Persaingan keras dalam kehidupan gurun menuntut mereka untuk keras terhadap orang lain di luar kelompok mereka dan persaingan keras itu pula mencetak mereka menjadi orang-orang yang memiliki solidaritas tinggi terhadap sesama anggota kelompoknya agar mereka bisa tetap saling topang, saling menjaga dan saling membantu satu sama lain dalam bartahan hidup. Seorang sosiolog dan sejarawan terkemuka, Ibnu Khaldun mendefinisikan masyarakat badui adalah orang-orang yang selalu bekerja sama dalam mengamankan kebutuhan hidup dengan pola pikir padang pasir, sederhana, berperang, dan peladang yang slalu berpindah-pindah.
Kehidupan nomaden badui memiliki makna tersendiri. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Philip K. Hitti, bahwa “Orang-orang badui bukanlah orang-orang gipsi yang mengembara tanpa arah demi pengembaraan semata. Mereka mewakili bentuk adaptasi kehidupan terbaik manusia terhadap gurun. Di mana ada dataran hijau kesanalah mereka menggiring ternaknya. Di tataran Nufud, nomadisme lebih merupakan bentuk kehidupan ilmiah seperti halnya gaya hidup industrialisasi di Detroit atau Manchester.”
Kehidupan Sosial Masyarakat Badui
Organisasi sosial suku badui adalah solidaritas yang berdasar pada hubungan darah, unsur kesetaraan, otonomi, dan reputasi. Solidaritas berarti saling peduli terhadap sesama anggota kelompoknya terutama bagi yang memiliki hubungan darah atau keturunan. Kesetaraan artinya orang badui tidak menyukai adanya tingkatan-tingkatan atau strata sosial, mereka tidak menginginkan adanya seorang yang lebih diagunggkan secara berlebihan dari orang lain dalam internal kelompok mereka. Otonomi berarti tidak suka adanya interfensi dari pihak luar dalam menjalani pola kehidupannya. Fenomena ini banyak terjadi di beberapa wilayah di negara Yaman dan Sudan. Reputasi adalah kehormatan bagi suku atau kelompok mereka yang menjadi kebanggaan karena memiliki nasab dari keturunan orang-orang yang terhormat. Jadi khusus mengenai kesetaraan dan reputasi ada praktek yang berbeda sebagaimana sifat keras dan solider. Orang badui mengakui kesetaraan jika hal tersebut menyangkut individu dalam kelompoknya sendiri, namun mereka tetap mengakui adanya reputasi tertentu jika perkaranya menyangkut antar kelompok. Pada intinya semua mengacu dan terlahir dari lima karakter utama sebagai orientasi nilai suku badui yang menjadi ciri khas mereka yaitu, solodaritas kesukuan, keperwiraan, keramahan, individualitas, dan keberasahajaan.
Ikatan kekeluargaan dan kekerabatan suku sangatlah kuat dan memiliki harga yang tidak ternilai. Philip K. Hitti menyatakan “bagi orang badui tidak ada musibah yang paling hebat dan paling menyakitkan selain putus keanggotaan dengan sukunya. Seseorang yang tidak menjadi anggota suku manapun, di sebuah negeri yang menganggap orang asing sebagai musuh, mirip dengan orang yang tidak memiliki tanah pada masa feodalisme di Inggris – praktis tidak berdaya. Statusnya sama dengan seorang buronan, benar-benar tanpa perlindungan dan keselamatan.
Beberapa pandangan para pengamat memperdebatkan mengenai nasib masa depan masyarakat badui. Mereka semua memiliki argumen yang berbeda-beda, sehingga jika dikelompokan akan menghasilkan tiga buah kesimpulan. Pendapat pertama mengemukakan bahwa masyarakat badui akan musnah seiring dengan berjalannya modernisasi. Pendapat kedua mengemukakan bahwa masyarakat badui tidak akan hilang, mereka akan berperang dan bertahan melawan arus modernisasi. Pendapat ketiga dianggap lebih bijak yang mengemukakan bahwa masyarakat badui akan berbaur dengan masyarakat modern namun mereka akan senantiasa menjaga kelestarian adat-istiadatnya.
Sistem Politik Masyarakat Badui
Struktur politik masyarakat badui merupakan struktur kesukuan yang berpegang teguh pada independensi dan menolak segala bentuk kontrol dari pihak luar. Masyarakat badui di Arab Saudi memiliki karakter tersebut dari dulu hingga sekarang. Pada masa lampau, hanya Islamlah yang mampu mengendalikan dan mengharmoniskan masyarakat badui dalam permasalahan ini. Islam mengajarkan untuk tidak panatik terhadap suku dan golongan. Melalui konsep hijrah semua manusia berbaur satu sama lain, meninggalkan tanah mereka, dan melupakan kasta-kasta kesukuan mereka. Pemerintah Arab Saudi menerapkan sistem yang diajarkan oleh Islam dalam menghadapi masyarakat badui karena hal itulah yang mampu menjadi solusi yang terbaik bagi keharmonisan Negara.
Secara terstruktur masyarakat badui memiliki sistem komunitas dari yang terkecil hingga yang terbesar. Susunan strukturnya dimualai dari keluarga (usra) – keluarga besar (aila/beit) – sub suku (batn/far) – suku (qabillah). Pusat aktivitas dan ladang gembala masyarakat badui dikelola bersama yang meliputi satu suku. Selain itu suku juga berperan sebagai pengatur hubungan dengan suku lain dan pemerintah. Keamanan dan pertahanan dikelola oleh sub-sub suku masing-masing. Sub suku selalu melakukan konsensus dari keluarga besar -yang merupakan anggotanya- dalam menentukan suatu keputusan.
Sebuah suku biasanya dipimpin oleh seorang syekh atau amir yang telah ditetapkan melalui pertimbangan dewan suku. Syekh atau amir inilah yang nantinya mengurusi permasalahan-permasalahan eksternal suku. Para syekh pemimpin suku-suku di Arab ini biasanya hidup dengan sejahtera dan memiliki populeritas yang tinggi. Meskipun demikian hal itu tidak mengakibatkan gejolak yang berarti karena terbendung oleh rasa persaudaraan, ikatan darah keturunan.
Keharmonisan politik intern suku badui ternyata berbeda dengan wilayah ekstern mereka. Jika dalam sesama anggota suku mereka tidak ada derajat dan kasta, ternya dalam memandang suku lain sistem kasta itu tetap ada. Pada prakteknya biasanya suku yang lebih lemah harus membayar jaminan keamanan kepada suku yang lebih kuat. Anggota suku yang derajatnya lebih tinggi biasanya tidak diperkenankan untuk menikah dengan anggota suku yang lebih rendah. Contoh lainnya adalah, orang badui juga memiliki budak.
Masyarakat Desa
Profil Masyarakat Desa
Para penduduk desa di Arab Saudi memiliki karakteristik yang tidak jauh berbeda dengan masyarakat desa di negara-negara Arab lain pada umumnya. Mereka pada umumnya berprofesi sebagai petani. Pada pertengahan abad 20 tercatat jumlah petani di negara-negara Arab mencapai sekitar tiga perempat penduduk dan Arab Saudi adalah salah satu negara yang termasuk dalam prosentasi terebut.
Kehidupan masyarakat desa begitu akrab dan dekat dengan tanah sebagaimana kedekatan dan keakraban mereka dengan keluarganya sendiri. Masyarakat pedesaan yang dikenal juga dengan istilah masyarakat tani, memiliki ciri khas yang berbeda dengan masyarakat badui dalam memandang lahan tanah. Masyarakat tani memandang tanah sebagai sahabat yang menjadi sumber penghidupan sedangkan orang badui menganggap tanah sebagai sumber kehinaan. Oleh karena itulah para petani memandang orang badui sebagai simbol masyarakat yang tidak bertanggungjawab, pengembara liar, orang yang berpotensi melakukan perampasan dan pencurian.
Masyarakat pedesaan memiliki kedudukan yang menetap. Jika masyarakat badui terkenal dengan istilah badu, masyarakat pedesaan dapat digolongkan sebagai masyarakat hader. Mereka sudah mampu memperoleh penghidupan dari tanah yang mereka pijak sehingga hal tersebut sudah menjadi alasan yang cukup bagi mereka untuk berkedudukan menetap. Selain itu, mental yang terbentuk dalam masyarakat pedesaan juga berbeda dengan masyarakat badui. Jika masyarakat badui memiliki mental pengembara yang tidak merasa nyaman untuk bermukim, lain halnya dengan masyarakat desa yang sudah mampu menyusun pola kemasyarakatan yang lebih baik yang menjadi salah satu faktor pendorong bagi mereka untuk tinggal menetap.
Berbicara mengenai pertanian, ada satu hal yang menjadi primadona pertanian Arab sebagaimana dijelaskan oleh Philip K. Hitti yakni tanaman kurma. Buah kurma sangat dikenal luas di dunia, banyak diminati, dan bernilai tinggi. Buah kurma biasanya dimakan dengan susu, dan ini merupakan makanan utama bagi orang badui setelah daging unta. Minuman dari buah kurma yang diperam disebut nabidh, dan minuman ini sangat disukai. Biji buah kurma yang ditumbuk dapat menjadi makanan unta. Olek karena itulah, memiliki dua benda hitam (Al-Aswadain) ini merupakan impian bagi setiap orang badui.
Kehidupan Sosial Masyarakat Desa
Organisasi sosial penduduk desa berbentuk jaringan relasi internal antar keluarga yang cukup rumit. Kekeluargaan ini harus dijaga karena jika tidak maka akan mengancam keberlangsungan hidup mereka. Menjaga keluarga nilainya sama dengan menjaga ladang, jika tidak dipupuk atau digarap dengan baik, mereka akan hidup sebatang kara dan hanya menunggu kematian. Relasi sosial yang memiliki nilai historis biasanya menggunakan sebutan bait, kafr, atau bani. Konsep kesukuan (ashabiyyah) dalam masyarakat desa berdasar pada kepercayaan garis keturunan (nashab) yang mewariskan lahan sebagai properti suku yang kemudian menjadi kedaulatan mereka. Akan tetapi pada intinya jika dilihat secara stuktural, sistem kekerabatan para petani desa adalah ikatan keluarga besar, bukan kesukuan.
Orientasi nilai petani Arab pada umumnya dan Arab Saudi pada khususnya, berkaitan erat dengan enam poin pokok yaitu lahan, keluarga, komunitas lokal, agama, kelas sosial, dan waktu. Poin-poin tersebut akan kami jelaskan secara ringkas. Pertama adalah lahah, bagi para petani lahan memiliki kedudukan yang sangat penting sebagaimana telah dipaparkan pada pembahasan sebelumnya. Kedua ialah keluarga, hal ini juga memiliki peranan yang cukup sentral yang juga telah dijelaskan pada pembahasan di depan. Ketiga adalah komunitas lokal, pola hidup ini berbeda dengan masyarakat badui yang hanya mengutamakan sukunya, para petani memiliki solidaritas lebih dari sekedar kepada keluarga. Solideritas mereka meliputi seluruh tetangga dan sesama petani. Keempat adalah agama, para penduduk desa akan memberi penghormatan yang besar kepada para pemuka agama terutama para pemuka agama yang mengaku dirinya berasal dari keturunan Nabi. Kelima adalah kelas sosial yang berorientasi pada kepemilikan lahan sebagaimana juga telah dijelaskan pada pembahasan sebelumnya. Terakhir yaitu yang keenam adalah waktu, para petani di desa meskipun terlihat santai dan tidak dipatok waktu sebagaimana para pekerja masyarakat kota, merekasangat disiplin terhadap waktu, senantiasa sabar dalam bekerja dan memiliki kelebihan insting yang tinggi untuk membaca alam serta kepekaan terhadap lingkungan.
Sistem Politik Masyarakat Desa
Sistem politik masyarakat desa merupakan sistem yang sepenuhnya berbasis kelas. Persaingan politik terjadi antar keluarga-keluarga terhormat yang dituntut untuk bisa menghubungkan masyarakat desa dengan masyarakat kota atau menghubungkan masyarakat desa dengan Negara. Bagi para petani di Timur Tengah, yang menjadi kebutuhan pokok mereka adalah pengairan lahan pertanian, itu adalah masalah besar yang harus dipecahkan, dan ini sekaligus menjadi tantangan bagi para praktisi politik untuk memberikan solusi. Bagi siapa saja yang mampu memberikan jalan keluar dalam permasalahan tersebut maka sudah tidak dipungkiri lagi, dia berpeluang besar untuk jadi pemimpin daerah.
Struktur kelas penduduk desa selalu didasarkan pada kepemilikan lahan. Artinya semakin besar lahan yang dimiliki seseorang maka akan semakin tinggi kedudukannya. Sumber masalah dari ketidak merataan dalam kepemilikan tanah ini disebabkan oleh adanya system timar dan iltizam pada masa pemerintahan Muhammad Ali (1805-1848). Pada masa itu lahan terbesar dikendalikan oleh pemerintah sedangkan para petani hanya berperan sebagai pengarap yang diupah oleh Negara. Bagi para petani yang memiliki jasa kepada Negara maka akan diberikan hadiah lahan oleh Negara, dan sistem ini dinamakan timar. Sedangkan iltizam adalah pengalihan atau pemindahtanganan kepemilikan dari pemerintah kepada siapa saja yang sanggup membayar lahan dan kemudian si pembeli tersebut memiliki wewenang untuk memungut pajak dari para petani yang menggarap lahan yang sudah dibayar tersebut. Situasi inilah yang akhirnya memunculkan kelas dan stratifikasi sosial sebagaimana telah disebutkan sebelumnya.
Kesimpulan
Terdapat beberapa poin yang menjadi kesimpulan dalam uraian tulisan ini. Pertama mengenai perbedaan gaya hidup yang diuraikan dalam profil, kedua perbedaan kehidupan sosial masyarakat, dan yang ketiga perbedaan sistem politik.
Gaya hidup masyarakat badui adalah tidak menetap, senantiasa mengembara dari suatu tempat ke tempat lain, sedangkan masyarakat desa hidup menetap, mengolah lahan dan bercocok tanam di satu tempat. Kehidupan sosial masyarakat badui menganut sistem kesukuan yang begitu kuat, egaliter dan solideritas tinggi terhadap sesama anggota suku akan tetapi memberlakukan kasta dan bersaing cukup sengit jika berhadapan dengan suku lain. Adapun masyarakat desa tidak mengenal sistem fanatik kesukuan, mereka cenderung bertumpu pada enam poin pokok yaitu lahan, keluarga, komunitas lokal, agama, kelas sosial, dan waktu. Sistem politik masyarakat badui adalah menjunjung tinggi independensi internal, tidak menghendaki adanya interfensi dari pihak manapun termasuk pemerintah. Sedangkan pada masyarakat desa, sistem politik berjalan berdasarkan kelas atau status sosial. Mereka sangat terbuka terhadap interfensi pemerintah bahkan mereka menghubungkan mereka dengan pemerintah. karakteristik yang berbeda yang terdapat pada kelompok badui dan desa ini mampu menimbulkan efek positif maupun negatif bagi kahidupan kedua kelompok tersebut.Para pengamat berselisih pendapat mengenai hal ini. Pendapat yang menyatakan adanya unsur positif menyatakan bahwa peradaban badui dan desa akan saling menguntungkan sata sama lain. Hal itu dikarenakan terjadinya interaksi yang harmonis antara kedua kelompok tersebut dalam memenuhi kebutuhan satu sama lain khususnya di bidang ekonomi. Orang badui yang bertindak sebagai peternak akan memenuhi kebutuhan orang desa yang butuh terhadap daging ternak, kemudian orang desa akan menyuplai hasil pertaniannya bagi orang badui.
Sedangkan pendapat yang menyatakan adanya efek negatif dalam hubungan kedua kelompok tersebut mengemukakan, bahwahubungan yang tidak harmonis akan terjadi antara orang badui dengan penduduk desa. Sewaktu-waktu orang badui akan merebut lahan-lahan pinggiran penduduk desa untuk dikuasai di saat pemerintahan kota lengah dalam menjalankan peraturan ketertiban. Di sisi lain tidak menutup kemungkinan juga akan terjadi pemboikotan atau penekanan suplay bahan pangan dari para petani terhadap kaum baduiyang disebabkan oleh masyarakat desa lebih memilih menyuplai barangnya ke kota atau ke luar negeri guna memperoleh penghasilan yang lebih menjanjikan dan lain sebagainya.
Jalan satu-satunya untuk tetap menjaga keharmonisan hubungan antar kedua golongan tersebut adalah pengaturan yang terintegrasi. Pengaturan yang tidak hanya melihat aspek nilai material, akan tetapi lebih meresap ke dalam nilai-nilai moral dan kepedulian sosial. Dari semua jenis pengaturan, yang terbaik dan yang paling berhasil adalah pengaturan berbasis spiritual yang diterapkan oleh Nabi Muhammad salallahu’alaihi wa sallam melaluui ajaran Islam yang pengaruhnya sangat kokoh hingga saat ini.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)


Tidak ada komentar:
Posting Komentar